Hukum Pidana Main Slot

Hukum Pidana Main Slot

Contoh Hukum Pidana yang Pernah Heboh di Indonesia

Berikut ini adalah contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:

Pengertian Hukum Pidana Menurut Mezger

Mezger mengungkapkan bahwa hukum pidana adalah aturan-aturan terkait hukum yang mengikat perbuatan tertentu dan memenuhi syarat tertentu juga serta mempunyai suatu akibat yang berupa pidana.

Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida

Mirna merupakan seorang perempuan yang meninggal dunia setelah minum kopi di Kafe Olivier, yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso adalah salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan memesankan kopi untuk Mirna. Oleh sebab itu, Jessica menjadi saksi dari kejadian meninggalnya Mirna. Setelah polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan. Sejumlah fakta mengejutkan ditemukan. Salah satunya yaitu adanya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.

Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida

Mirna merupakan seorang perempuan yang meninggal dunia setelah minum kopi di Kafe Olivier, yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso adalah salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan memesankan kopi untuk Mirna. Oleh sebab itu, Jessica menjadi saksi dari kejadian meninggalnya Mirna. Setelah polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan. Sejumlah fakta mengejutkan ditemukan. Salah satunya yaitu adanya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.

Pemulihan Ketertiban Masyarakat

Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan diharapkan dapat memulihkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, sehingga memberikan rasa aman bagi warga.

Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar merupakan seorang mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 14 Maret 2009.

Kasus tersebut sempat menimbulkan kehebohan. Sebab Antasari merupakan pimpinan dari lembaga yang sangat dinanti-nantikan kinerjanya. Ada sebuah dugaan bahwa kasus tersebut menjegal karir Antasari. Hal ini terjadi karena memang pada saat menjabat sebagai ketua KPK, Antasari dikenal sangat berani untuk menindak siapa saja, termasuk ketika berusaha untuk membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahan yang dimiliki oleh Hartati Murdaya. Kasus ini sampai dibukukan di dalam “Konspirasi Antasari, Tim Medpress, 2012.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari.

Pencegahan Tindak Kejahatan

Dengan adanya ancaman hukuman, hukum pidana berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan. Ancaman pidana diharapkan dapat menakuti calon pelaku agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ini memastikan bahwa pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Apa Itu Hukum Pidana?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum pidana adalah salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Jenis hukum yang satu ini ada bermacam-macam, bergantung dengan dasar pembaginya. Akan tetapi, secara umum jenis hukum yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik lebih mengacu pada hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Dimana hukum yang satu ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk setiap warga negara. Sementara hukum privat adalah kebalikan dari hukum publik. Hukum yang satu ini umumnya akan mengatur hubungan antara manusia satu dengan manusia lain dan biasanya menyangkut persoalan perorangan.

Sebagian besar pada ahli mengungkapkan bahwa hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang termasuk pada hukum publik, mengingat hukum ini memiliki sifat yaitu mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Walaupun begitu, dalam kasusnya masih ada aturan pada hukum pidana yang sifatnya privat atau perseorangan. Yang aman negara tidak serta merta bisa menegakkan aturan tersebut tanpa adanya permohonan yang berasal dari pihak yang dirugikan.

Ada beberapa ahli yang mempunyai pandangan tentang pengertian hukum pidana. Namun sebelumnya Anda perlu tahu bahwa pengertian dari hukum itu sendiri secara umum sampai sekarang belum menemukan titik pemahaman yang merata. Hukum tidak dapat diartikan melalui satu pandangan saja, mengingat sifat hukum yang multi dimensional. Walaupun begitu, ada beberapa batasan yang dapat menjelaskan tentang hukum termasuk juga di dalam hukum pidana.

Menurut Derkje Hazewinkel-Suringa seorang penulis asal Belanda, bahwa ada beberapa batasan yang bisa mengartikan hukum pidana, antara lain:

a. Terdapat perintah dan juga larangan yang mana atas pelanggaran perintah dan juga larangan tersebut sudah ditentukan dengan ancaman sanksi yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang. b. Terdapat aturan yang menentukan bagaimana ataupun dengan alat apa negara bisa memberikan reaksi pada mereka yang melanggar aturan tersebut. c. Terdapat kaidah yang akan menentukan ruang lingkup diberlakukannya peraturan tersebut pada waktu tertentu di wilayah negara tertentu.

Undang-undang di Luar KUHP

Undang-undang yang satu ini berisi mengenai aturan untuk tindakan pidana khusus seperti halnya pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.

Di daerah tertentu, untuk perbuatan yang tidak tercantum di dalam peraturan tertulis seperti undang-undang dan KUHP, keberadaan hukum pidana ada yang ada di suatu daerah masih tetap berlaku.

Sanksi Dalam Hukum Pidana

Apakah Anda masih ingat pada penjelasan sebelumnya bahwa hukum pidana berisi sanksi yang tegas untuk siapapun yang melanggar aturannya? Lalu, sanksi tegas apa saja yang ditetapkan di dalam hukum pidana?

Jika melihat pada apa yang dituliskan di dalam pasal 10 KUHP, ada beberapa macam sanksi ataupun hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pidana yang dinyatakan telah melanggar ketentuan dalam hukum pidana. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pidana terbagi menjadi dua, yaitu pokok dan juga tambahan.

Hukum pokok meliputi hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan, hukuman denda, dan juga hukuman tutupan. Sedangkan untuk hukuman tambahan meliputi penyitaan barang, pencabutan hak tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Jika melihat dari berbagai macam sanksi yang disebutkan di atas, bisa kita pahami bahwa sanksi hukum pidana termasuk ke dalam sanksi yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warganya. Sebab, hal tersebut bisa mengenai harta benda, kehormatan tubuh, sampai nyawa. Sementara pemberlakuan sanksi atas hukum pastinya dilakukan dengan alasan yang didasarkan pada kepentingan bersama, yaitu demi mewujudkan negara yang tertib, adil, aman dan juga sejahtera.